1.0. UMUM 1.1. Ketentuan Umum Sebelum pekerjaan finishing lantai dilakukan, maka : a. Kontraktor wajib mengadakan penelitian terhadap kemiringan lantai agar sesuai gambar rencana. b. Pekerjaan finishing lantai karpet tidak boleh dimulai sebeium seluruh pekerjaan lantai beton, plafond dan dinding-dinding selesai dikerjakan. c. Pekerjaan dan bahan-bahan untuk hal ini terlebih dahulu harus mendapat persetujuan dari Konsultan Manajemen Konstruksi (MK), Pemberi Tugas dan Perencana. d. Sebelum pekerjaan dimulai, Pemborong diwajibkan untuk mengajukan gambar kerja pelaksanaan. 1.2. Lingkup Pekerjaan a. Bagian ini mencakup ketentuan / syarat-syarat (pengiriman, penyimpanan, pemasangan) untuk pekerja, material, dan peralatan. b. Bagian yang termasuk : 1. Pekerjaan Lantai (beton atau keramik) 2. Bagian lain yang terkait : Pekerjaan Sealant Pekerjaan Finishing Dinding 1.3. Referensi a. Semua pekerjaan harus merefer ke standar : ASTM C 102 8.84 A...
Teknik Sipil dan Proyek Sipil