Skip to main content

Posts

Showing posts with the label pembersihan

pekerjaan tanah untuk bangunan secara umum

A.1. Lingkup Pekerjaan Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, material/bahan, mobilisasi dan demobilisasi alat-alat berat seperti Dozer, Back Hoe, Dump Truck, dan Escavator yang dibutuhkan untuk menyelesaikan semua "pekerjaan tanah", seperti tertera pada gambar rencana dan spesifikasi ini. Juga termasuk semua pembersihan dan penebasan/pembabatan, galian dan urugan untuk bangunan seperti yang ditentukan “Pengawas”. Pekerjaan perbaikan atau penggantian tanah jelek/sampah/humus, dan menambah bahan. Pekerjaan Cut & Fill, menggali dan mengurug dan memadatkan tanah. Pembersihan, penebasan / pembabatan dan persiapan daerah yang akan dikerjakan. 1. Sebelum memulai pekerjaan, “Kontraktor” diwajibkan melakukan pengukuran ulang untuk mencocokkan areal proyek dengan apa yang tertera pada gambar rencana. Survey harus mencakup jarak horisontal dan perbedaan tinggi antara tiap titik acuan utama, juga keberadaan bangunan/konstruksi/benda lain yang berada dalam...