Skip to main content

Posts

Showing posts with the label perancah

PEKERJAAN CETAKAN DAN PERANCAH

Persyaratan Umum Kecuali ditentukan lain pada gambar atau seperti terperinci disini, Cetakan dan Perancah untuk pekerjaan beton harus memenuhi persyaratan dalam SNI 2847:2013, ACI 347, ACI 301, ACI 318. Kontraktor harus terlebih dahulu mengajukan perhitungan-perhitungan serta gambar-gambar rancangan cetakan dan perancah untuk mendapatkan persetujuan Pengawas sebelum pekerjaan tersebut dilaksanakan.  Dalam gambar-gambar tersebut harus secara jelas terlihat konstruksi cetakan/acuan, sambungan-sambungan serta kedudukan serta sistem rangkanya, pemindahan dari cetakan serta perlengkapan untuk struktur yang aman. Asuransi keselamatan dan peralatan haruslah menjadi tanggung jawab dari "Kontraktor". Lingkup Pekerjaan a. Pekerjaan-pekerjaan yang termasuk Bab ini termasuk perancangan, pelaksanaan dan pembongkaran dari semua cetakan beton serta penunjang untuk semua beton cor seperti diperlukan dan diperinci berikut ini. b. Pekerjaan yang berhubungan : “Pekerjaan ...

Bahan-bahan/Produk Perancah

Bahan-bahan dan perlengkapan harus disediakan sesuai keperluan untuk cetakan dan penunjang pekerjaan, juga untuk menghasilkan jenis penyelesaian permukaan beton seperti terlihat dan terperinci. Perancangan Perancah Definisi Perancah Perancah adalah konstruksi yang mendukung acuan dan beton yang belum mengeras. “Kontraktor” harus mengajukan rancangan perhitungan dan gambar perancah tersebut untuk disetujui oleh "Pengawas". Segala biaya yang perlu sehubungan dengan perancangan perancah dan pengerjaannya harus sudah tercakup dalam perhitungan biaya untuk harga satuan perancah. Perancangan/Desain 1. Perancangan/desain dari acuan dan perancah harus dilakukan oleh tenaga ahli resmi yang bertanggung jawab penuh kepada “Kontraktor”. 2. Beban-beban untuk perancangan perancah harus didasarkan pada ketentuan ACI-347. 3. Perancah dan acuan harus dirancang terhadap beban dari beton waktu masih basah, beban-beban akibat pelaksanaan dan getaran dari alat penggetar. Penu...

Pelaksanaan Cetakan Beton

Umum Perancah harus merupakan suatu konstruksi yang kuat, kokoh dan terhindar dari bahaya kemiringan dan penurunan, sedangkan konstruksinya sendiri harus juga kokoh terhadap pembebanan yang akan ditanggungnya, termasuk gaya-gaya prategang dan gaya-gaya sentuhan yang mungkin ada. “Kontraktor” harus memperhitungkan dan membuat langkah-langkah persiapan yang perlu sehubungan dengan lendutan perancah akibat gaya yang bekerja padanya sedemikian rupa hingga pada akhir pekerjaan beton, permukaan dan bentuk konstruksi beton sesuai dengan kedudukan (peil) dan bentuk yang seharusnya. Perancah harus dibuat dari baja atau kayu yang bermutu baik dan tidak mudah lapuk. Pemakaian bambu untuk hal ini tidak diperbolehkan. Bila perancah itu sebelum atau selama pekerjaan pengecoran beton berlangsung menunjukan tanda-tanda penurunan yang berlebihan sehingga menurut pendapat "Pengawas" hal ini akan menyebabkan kedudukan (peil) akhir sesuai dengan gambar rancangan tidak akan dapat...

Pembongkaran Cetakan dan Pengencangan Kembali Perancah (Reshoring)

Pembongkaran cetakan harus sesuai dengan SNI 2847:2013 dan ACI 347. Minimum waktu untuk pembongkaran cetakan (lihat tabel) adalah untuk beton normal (tanpa admixtures). Bila nantinya akan ada pemakaian bahan admixtures, maka waktu untuk pembongkaran cetakan harus disesuaikan lagi dan mendapatkan persetujuan dari “Konsultan” serta “Pengawas”. Secara hati-hati lepaslah seluruh bagian dari cetakan yang sudah dapat dibongkar tanpa menambah tegangan atau tekanan terhadap sudut-sudut, offsets ataupun bukaan-bukaan (reveals). Hati-hati lepaskan dari pengikat. Pengikatan terhadap segi arsitek atau permukaan beton ekspose dengan menggunakan peralatan ataupun description apapun tidak diijinkan. Lindungi semua ujung-ujung dari beton yang tajam dan secara umum pertahankan keutuhan dari desain. Bersihkan cetakan-cetakan beton ekspose secepatnya setelah pembongkaran untuk mencegah kerusakan pada bidang kontak. Pemasangan kembali perancah (reshore) segera setelah pembongkaran cet...

Perancangan Perancah

a. Definisi Perancah Perancah adalah konstruksi yang mendukung acuan dan beton yang belum mengeras. “Kontraktor” harus mengajukan rancangan perhitungan dan gambar perancah tersebut untuk disetujui oleh "Pengawas". Segala biaya yang perlu sehubungan dengan perancangan perancah dan pengerjaannya harus sudah tercakup dalam perhitungan biaya untuk harga satuan perancah. b. Perancangan/Desain 1. Perancangan/desain dari acuan dan perancah harus dilakukan oleh tenaga ahli resmi yang bertanggung jawab penuh kepada “Kontraktor”. 2. Beban-beban untuk perancangan perancah harus didasarkan pada ketentuan ACI-347. 3. Perancah dan acuan harus dirancang terhadap beban dari beton waktu masih basah, beban-beban akibat pelaksanaan dan getaran dari alat penggetar. Penunjang-penunjang yang sepadan untuk penggetar dari luar, bila digunakan harus ditanamkan kedalam acuan dan diperhitungkan baik-baik dan menjamin bahwa distribusi getaran-getaran tertampung pada cetakan tanpa ko...

PEKERJAAN CETAKAN DAN PERANCAH

Persyaratan Umum Kecuali ditentukan lain pada gambar atau seperti terperinci disini, Cetakan dan Perancah untuk pekerjaan beton harus memenuhi persyaratan dalam SNI 2847:2013, ACI 347, ACI 301, ACI 318. Kontraktor harus terlebih dahulu mengajukan perhitungan-perhitungan serta gambar-gambar rancangan cetakan dan perancah untuk mendapatkan persetujuan Pengawas sebelum pekerjaan tersebut dilaksanakan.  Dalam gambar-gambar tersebut harus secara jelas terlihat konstruksi cetakan/acuan, sambungan-sambungan serta kedudukan serta sistem rangkanya, pemindahan dari cetakan serta perlengkapan untuk struktur yang aman. Asuransi keselamatan dan peralatan haruslah menjadi tanggung jawab dari "Kontraktor". Lingkup Pekerjaan a. Pekerjaan-pekerjaan yang termasuk Bab ini termasuk perancangan, pelaksanaan dan pembongkaran dari semua cetakan beton serta penunjang untuk semua beton cor seperti diperlukan dan diperinci berikut ini. b. Pekerjaan yang berhubungan : “Pekerjaan B...