Teknik Sipil dan Proyek Sipil

METODE PEKERJAAN KARPET





1.0. UMUM

1.1. Ketentuan Umum
Sebelum pekerjaan finishing lantai dilakukan, maka :
a. Kontraktor wajib mengadakan penelitian terhadap kemiringan lantai agar sesuai gambar rencana.
b. Pekerjaan finishing lantai karpet tidak boleh dimulai sebeium seluruh pekerjaan lantai beton, plafond dan dinding-dinding selesai dikerjakan.
c. Pekerjaan dan bahan-bahan untuk hal ini terlebih dahulu harus mendapat persetujuan dari Konsultan Manajemen Konstruksi (MK), Pemberi Tugas dan Perencana.
d. Sebelum pekerjaan dimulai, Pemborong diwajibkan untuk mengajukan gambar kerja pelaksanaan.


1.2. Lingkup Pekerjaan
a. Bagian ini mencakup ketentuan / syarat-syarat (pengiriman, penyimpanan, pemasangan) untuk pekerja, material, dan peralatan.
b. Bagian yang termasuk :
1. Pekerjaan Lantai (beton atau keramik)
2. Bagian lain yang terkait :
Pekerjaan Sealant
Pekerjaan Finishing Dinding

1.3. Referensi
a. Semua pekerjaan harus merefer ke standar :
ASTM C 102 8.84
ASTM C 241
b. Quality Assurance :
Kualifikasi manufaktur : produk yang digunakan disini harus diproduksi oleh perusahaan yang sudah terkenal dan mempunyai pengalaman yang sukses dan diterima oleh MK dan Pemberi Tugas.
c. Kualifikasi Pekerja :
Sedikitnya harus ada 1 orang yang sepenuhnya mengerti terhadap bagian ini selama pelaksanaan, paham terhadap kebutuhan-kebutuhan yang diperlukan, material, serta metode yang dibutuhkan selama pelaksanaan.
Tenaga kerja terlatih yang tersedia harus cukup serta memiliki skill yang dibutuhkan.
Dalam penerimaan atau penolakan pekerja, MK, Pemberi Tugas, dan Perencana tidak mengijinkan tenaga kerja tanpa atau kurang skill-nya.


1.4. Pengiriman (Submittals)
Kontraktor harus mengirimkan kepada Pemberi Tugas, MK dan Perencana beberapa hal berikut sebelum pekerjaan :
a. Pala karpet sesuai perencanaan.
b. Contoh-contoh karpet harus mewakili keseluruhan sistem yang dipakai.
c. Sample dalam ukuran sebenarnya dan warna karpet untuk lantai.
d. Fotocopy technical specification dari manufactur dan instruksi pemasangannya.
e. Shop drawing yang menunjukkan pola, metode pemasangan dan detail-detail terhadap pekerjaan / bagian yang terkait.


1.5. Penyimpanan dan Perawatan
a. Produk dikirim dalam keadaan tertutup dan terkemas dari pabrik, tanpa cacat, pecah.
b. Simpan semua kemasan diatas peninggian lantai dan tempat yang kering .
c. Kemasan harus mempunyai kode produksi yang sama.


1.6. Garansi
a. Garansi tertulis dari fabrikator untuk kekuatan dan warna bahan karpet.
b. Kontraktor harus memberi garansi 5 tahun terhadap kualitas dan hasil pekerjaan, ketepatan dan kebenaran metode pemasangan sesuai petunjuk dan instruksi pabrik pembuat.



2.0. BAHAN & PRODUK

2.1. Bahan I Jenis Karpet
a. Jenis karpet yang digunakan adalah Karpet Roll
b. Bahan & produk karpet
Produk : Ex Lokal
Type : Roll



3.0. PEMASANGAN DAN PENGERJAAN

3.1. Penggunaan Contoh Bahan dan Syarat Umum Pemasangan
a. Penggunaan karpet sesuai dengan yang ditunjukkan dalam gambar rencana.
b. Pemasangan karpet tanpa under layer.
c. Contoh bahan
Sebelum memulai pemasangan karpet, pemborong harus terlebih dahulu menyerahkan contoh karpet yang akan dipasang sesuai dengan persyaratan yang ditentukan diatas untuk mendapatkan persetujuan konsultan MK. Contoh-contoh yang tidak disetujui agar segera diganti oleh Pemborong tanpa biaya tambahan.
d. Tenaga dan Peralatan
1) Pemborong harus mempunyai tenaga ahli, tenaga konsultan spesialis karpet baik sebagai tenaga ahli yang bergabung dalam badan usaha atau asosiasi kerjasama dalam penanganan proyek.
2) Pemasangan karpet harus dilaksanakan oleh tenaga kerja yang berpengalaman dengan menunjukkan hasil pekerjaan yang sudah pernah dilaksanakan.
e. Persiapan
1) Pelaksana harus meneliti keadaan permukaan lantai plester sebelum pekerjaan dimulai. Permukaan lantai harus dalam keadaan kering, rata, bersih dan bebas dari cacat.
2) Pelaksanaan harus memberitahukan secara tertulis kepada MK lapangan atau konsultan MK bila keadaan tidak memuaskan untuk penyelesaian pekerjaan secara sempurna. Pekerjaan tidak boleh dimulai bila kerusakan atau kekurangannya belum diselesaikan.


3.2. Pelaksanaan Pemasangan
a. Permukaan dasar lantai karpet adalah plaster,(leveling mortal) harus cukup, rata dan datar.
b. Karpet pada dasarnya tidak memerlukan perekat, lem akan memperkuat pemasangan karpet, diperlukan untuk pemasangan pada pintu masuk ruangan dan pada pertemuan lantai dengan dinding. Dalam penggunaannya semprotkan lem dan pada permukaan lantai dengan permukaan bawah.
c. Pemasangan karpet harus dilaksanakan sendiri oleh suppliernya, sebagai orang yang ahli di dalam bidang tersebut.
d. Hasil pemasangan karpet harus rata, kuat dan tidak menggelembung. Sambungan-sambungan yang terjadi harus rapi dan tidak terlihat.
e. Setelah pemasangan. seluruh karpet harus dibersihkan dan slap untuk dipakai, Pelaksana bertanggung jawab atas kerusakan-kerusakan yang terjadi.


3.3. Syarat Pemeliharaan
a. Perbaikan
1) Pemborong wajib memperbaiki lantai karpet yang rusak. Perbaikan harus ditakukan sedemikian rupa sehingga tidak mengganggu pekerjaan finishing lainnya .
2) Kerusakan yang bukan disebabkan oleh kesalahan pemilik pada waktu pekerjaan dilaksanakan. Hak-hak pemborong wajib memperbaiki pekerjaan tersebut sampai dinyatakan dapat diterima oleh konsultan MK. Biaya yang ditimbulkan untuk pekerjaan ini menjadi tanggung jawab pemborong.
b. Pengamanan
1) Pemborong wajib mengadakan perlindungan dan pengamanan terhadap pekerjaan yang telah dilaksanakan.
2) Selama 3 x 24 jam sesudah pekerjaan lantai Karpet selesai terpasang, permukaannya dihindarkan dari beban atau sentuhan lainnya dan dihindari dari kemungkinan cacat akibat dari pekerjaan lainnya.


3.4. Syarat Penerimaan
a. Hasil pemasangan Karpet harus memenuhi persyaratan mutu pelaksanaan dan sesuai dengan pengarahan serta mendapat persetujuan Konsultan MK. Karpet terpasang rata.
b. Toleransi permukaan yang dapat diterima adalah maksimal 1 mm.




















0 Comments:

Post a Comment

METODE PEKERJAAN KARPET