Skip to main content

Posts

Showing posts with the label keramik

PEKERJAAN KERAMIK DAN HOMOGENOUS TILE (UNTUK LANTAI DAN DINDING)

UMUM 1.1. Ketentuan Umum  Sebelum pekerjaan finishing lantai dan dinding dilakukan, maka : a. Kontraktor wajib mengadakan penelitian terhadap kemiringan lantai agar sesuai Gambar  rencana. b. Lapisan waterproofing harus sudah selesai dipasang untuk daerah-daerah toilet, dan tempat-tempat / ruangan-ruangan yang lebih rendah dari permukaan tanah dan plat atap beton. c. Pekerjaan finishing lantai tidak boleh dimulai sebelum seluruh pekerjaan plafond dan dinding-dinding selesai dikerjakan, kecuali pemasangan panel akustik. d. Pekerjaan dan bahan-bahan untuk hal ini terlebih dahulu harus mendapat  persetujuan dari MK, Pemberi Tugas dan Perencana. e. Sebelum pekerjaan dimulai, Pemborong diwajibkan untuk mengajukan gambar kerja pelaksanaan. 1.2. Lingkup Pekerjaan a. Bagian ini mencakup ketentuan/syarat-syarat (pembayaran, pengiriman, penyimpanan, pemasangan) untuk pekerja, material, dan peralatan. b. Bagian yang termasuk : 1. Keramik dan Homogenous Tile...