Skip to main content

Posts

Showing posts with the label tanah

Pekerjaan Galian

Lingkup Pekerjaan Pekerjaan galian harus memenuhi syarat-syarat seperti yang ditentukan dalam gambar. “Kontraktor” harus menjaga supaya tanah di bawah dasar elevasi seperti pada gambar rencana atau ditentukan oleh Pengawas, tidak terganggu, jika terganggu “Kontraktor” harus mengurug kembali lalu dipadatkan sesuai syarat yang tertera dalam spesifikasi di bawah ini.                   Syarat-syarat Pelaksanaan.  1. Semua galian harus dilaksanakan sesuai dengan gambar dan syarat-syarat yang ditentukan. 2. Dasar dari semua galian harus waterpas, bilamana pada dasar setiap galian masih terdapat akar-akar tanaman atau bagian-bagian gembur, maka ini harus digali keluar sedang lubang-lubang tadi diisi kembali dengan tanah urug, disiram dan dipadatkan sehingga mendapatkan kembali dasar yang waterpas. 3. Terhadap kemungkinan adanya air di dasar galian yang diakibatkan oleh air dari dalam tanah maupun air dari permukaan tanah/...

Pekerjaan Urugan dan Pemadatan

Yang dimaksudkan di sini adalah pekerjaan pengurugan dan pemadatan tanah dengan syarat khusus dimana tanah hasil urugan ini akan dipergunakan sebagai pemikul beban. Lingkup Pekerjaan 1. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu yang dibutuhkan demi terlaksananya pekerjaan ini dengan baik. 2. Pekerjaan galian ini meliputi seluruh detail yang disebutkan/ditunjukkan dalam gambar atau sesuai petunjuk “Pengawas”. 3. Seluruh sisa penggalian yang tidak terpakai untuk penimbunan dan penimbunan kembali, juga seluruh sisa-sisa, puing-puing, sampah-sampah harus disingkirkan dan dibuang keluar site/lapangan pekerjaan. Seluruh biaya untuk ini adalah tanggung jawab “Kontraktor”. Bahan-bahan 1. Bila tidak dicantumkan dalam gambar detail, maka minimum diberi 10 cm urugan pasir padat (setelah disirami, diratakan dan dipadatkan) di bagian atas dari urugan di bawah plat-plat beton bertulang, beton rabat, pondasi dangkal, tie beam, pi...