Persyaratan Umum
Kecuali ditentukan lain pada gambar atau seperti terperinci disini, Cetakan dan Perancah untuk
pekerjaan beton harus memenuhi persyaratan dalam SNI 2847:2013, ACI 347, ACI 301, ACI 318.
Kontraktor harus terlebih dahulu mengajukan perhitungan-perhitungan serta gambar-gambar
rancangan cetakan dan perancah untuk mendapatkan persetujuan Pengawas sebelum
pekerjaan tersebut dilaksanakan. Dalam gambar-gambar tersebut harus secara jelas terlihat
konstruksi cetakan/acuan, sambungan-sambungan serta kedudukan serta sistem rangkanya,
pemindahan dari cetakan serta perlengkapan untuk struktur yang aman.
Asuransi keselamatan dan peralatan haruslah menjadi tanggung jawab dari "Kontraktor".
Lingkup Pekerjaan
a. Pekerjaan-pekerjaan yang termasuk
Bab ini termasuk perancangan, pelaksanaan dan pembongkaran dari semua cetakan beton
serta penunjang untuk semua beton cor seperti diperlukan dan diperinci berikut ini.
b. Pekerjaan yang berhubungan : “Pekerjaan Beton Bertulang”
Referensi-Referensi
Pekerjaan yang terdapat pada bab ini, kecuali ditentukan lain pada gambar atau diperinci
berikut, harus mengikuti peraturan-peraturan, standard-standard atau spesifikasi terakhir
sebagai berikut :
a. SNI 2847:2013 Persyaratan Beton Struktural Untuk Bangunan Gedung
b. SII Standard Industri Indonesia
c. ACI-117 Specification for Tolerances for Concrete Construction and Materials
d. ACI-301 Specification for Structural Concrete Building
e. ACI-318 Building Code Requirement for Reinforced Concrete
f. ACI-347 Guide to Formwork for Concrete
Penyerahan-penyerahan dokumen untuk Persetujuan
Penyerahan-penyerahan dokumen berikut harus dilakukan oleh "Kontraktor" sesuai dengan
jadwal yang telah disetujui untuk penyerahannya dengan segera, untuk menghindari
keterlambatan dalam pekerjaannya sendiri maupun dari kontraktor lain.
a. Kualifikasi Mandor Cetakan Beton (Formwork Foreman)
"Kontraktor" harus mempekerjakan mandor untuk cetakan beton yang berpengalaman
dalam hal cetakan beton. Kwalifikasi dari mandor harus diserahkan kepada “Pengawas”
untuk ditinjau.
b. Data Pabrik
Data pabrik tentang bahan-bahan harus diserahkan oleh "Kontraktor" kepada "Pengawas”
dalam waktu 30 hari kerja setelah "Kontraktor" menerima surat perintah kerja, juga harus
diserahkan instruksi pemasangan untuk kepentingan bahan-bahan dari lapisan-lapisan,
pengikat-pengikat, dan asesoris serta sistem cetakan dari pabrik bila dipakai.
c. Gambar kerja
“Kontraktor” wajib dan harus membuat dan menyerahkan gambar kerja kepada “Pengawas”
dengan memperhatikan sistem cetakan beton seperti pengaturan perkuatan dan
penunjang, metode dari kelurusan cetakan, mutu dari semua bahan-bahan cetakan, sirkulasi
cetakan.
Gambar kerja harus diserahkan kepada "Pengawas" sekurang-kurangnya dua minggu hari
kerja sebelum pelaksanaan, untuk diperiksa. Hanya gambar kerja untuk cetakan beton
ekspose yang perlu persetujuan dari arsitek.
d. Contoh
Lengkapi cetakan dengan "cone" untuk mengencangkan cetakan.
0 Comments:
Post a Comment