Teknik Sipil dan Proyek Sipil

Perancangan Perancah


a. Definisi Perancah

Perancah adalah konstruksi yang mendukung acuan dan beton yang belum mengeras.
“Kontraktor” harus mengajukan rancangan perhitungan dan gambar perancah tersebut
untuk disetujui oleh "Pengawas". Segala biaya yang perlu sehubungan dengan perancangan
perancah dan pengerjaannya harus sudah tercakup dalam perhitungan biaya untuk harga
satuan perancah.


b. Perancangan/Desain

1. Perancangan/desain dari acuan dan perancah harus dilakukan oleh tenaga ahli resmi
yang bertanggung jawab penuh kepada “Kontraktor”.

2. Beban-beban untuk perancangan perancah harus didasarkan pada ketentuan ACI-347.

3. Perancah dan acuan harus dirancang terhadap beban dari beton waktu masih basah,
beban-beban akibat pelaksanaan dan getaran dari alat penggetar. Penunjang-penunjang
yang sepadan untuk penggetar dari luar, bila digunakan harus ditanamkan kedalam
acuan dan diperhitungkan baik-baik dan menjamin bahwa distribusi getaran-getaran
tertampung pada cetakan tanpa konsentrasi berlebihan.

c. Acuan

1. Acuan harus menghasilkan suatu struktur akhir yang mempunyai bentuk, garis dan
dimensi komponen yang sesuai dengan yang ditunjukkan dalam gambar rencana serta
uraian dan syarat teknis pelaksanaan.

2. Acuan harus cukup kokoh dan rapat sehingga mampu mencegah kebocoran adukan.

3. Acuan harus diberi pengaku dan ikatan secukupnya sehingga dapat menyatu dan mampu
mempertahankan kedudukan dan bentuknya.

4. Acuan dan perancahnya harus direncanakan sedemikian sehingga tidak merusak struktur
yang sudah selesai dikerjakan.

5. Jangan memakai galian tanah sebagai cetakan langsung untuk permukaan tegak dari
beton.





0 Comments:

Post a Comment

Perancangan Perancah