PEKERJAAN PERKERASAN BETON
1.0.
PEKERJAAN TANAH
1.1.
Galian
A. Uraian
Bilamana tinggi permukaan rencana
lebih rendah dari permukaan tanah grading kasar sebagaimana tertera dalam
gambar, maka di daerah itu dinyatakan galian (cutting).
B. Peralatan
Alat-alat yang dapat dipergunakan
dengan memperhatikan kebutuhan antara lain :
1. Bull
Dozer.
2. Shovel
LQader.
3. Dump
Truck.
4. Minor
Tools.
C. Pelaksanaan
Pekerjaan
1. Dalam
galian harus sesuai dengan ketinggian rencana yang tertera pada gambar rencana
dan menurut ketinggian dari patok-patok referensi.
2. Pada
batas antara ketinggian rencana yang berbeda dibuat talud dengan kemiringan 1:1
3. Untuk
perbedaan tinggi tanah lebih dari 4 meter harus dibuat talud bertangga dengan
lebar teras minimal 4 meter dan kemiringan 1:1
4. Tanah
hasil galian yang bisa dipakai untuk bahan urugan (berdasarkan hasil test dan
atas persetujuan Konsul tan MK) diangkut ke areal yang akan diurug.
5. Tanah
bekas galian yang tidak terpakai lagi harus dibuang keluar lokasi.
6. Pekerjaan
ini dapat dianggap selesai bila mendapat persetujuan MK.
1.2.
Timbunan
A. Uraian
1. Yang
dimaksud disini ialah pekerjaan timbunan yaitu dimana permukaan tanah yang
direncanakan lebih tinggi dari permukaan tanah grading kasar sebagaimana
tertera dalam gambar rencana, maka daerah itu dinyatakan sebagai timbunan.
2. Volume
yang diperhitungkan dalam kontrak adalah volume padat antara peil asli dengan
peil rencana, jadi kontraktor harus memperhitungkan resiko akibat penurunan
peil tanah asli dan faktor kepadatannya . Pada tepi timbunan harus dibuat talud
dengan kemiringan max 1:1 dan tinggi talud max 4m. Jika tinggi lebih dari 4 m
harus dibuat pengaman talud dan tanah talud harus dipadatkan.
B. Peralatan
Yang
dipergunakan sebagai alat pekerjaan disesuaikan dengan kebutuhannya antara lain
:
1. Bull
Dozer.
2. Shovel
Loader.
3. Motor
Grader.
4. Dump
Truck.
5. Minor
Tools.
C. Pelaksanaan
Pekerjaan
1. Jika
mempergunakan bahan timbunan dari material bekas galian, atau dengan
mendatangkan dari lokasi lain, maka harus memenuhi persyaratan :
a. Tanah
harus bersih dan tidak mengandung akar, kotoran dan bahan organis lain.
b. Terlebih
dahulu diadakan test di laboratorium dan hasilnya harus tertulis serta
diketahui dan disetujui oleh MK.
2. MK
berhak menolak material yang tidak memenuhi persyaratan.
Kepadatan yang
harus dicapai adalah: 100% standard proctor pada 30 cm lapisan tera tas, 95%
standard proctor JlASHTO T.99. pada lapisan dibawahnya terutama pada tanah
urugan.
3. Pada
daerah timbunan yang basah, kontraktor harus membuat saluran-saluran sementara
untuk mengeringkan lokasi tersebut.
4. Lokasi
yang diurug harus bebas dari lumpur atau kotoran, semak-semak, akar-akar pohon,
puing -puing bangunan sampah dan sebagainya.
5. Timbunan
/ urugan dilakukan lapis, demi lapis dengan ketebalan 30 cm untuk masing-masing
lapis, dipadatkan sampai permukaan tanah yang direncanakan.
6. Untuk
test kepadatan pekerjaan pengurugan diambil sample dari setiap lapisan yang
dilakukan pemadatan. Khusus daerah rawa atau tergenang air, test kepadatan
dilakukan terhadap bagian tanah urug yang terdapat di atas permukaan air
semula.
7. Pekerjaan
timbunan selesai, jika sudah disetuiui oleh MK.
1.3.
Pemadatan
A. Uraian
Yang dimaksud
adalah pekerjaan pemadatan pada suatu lapisan permukaan tanah rencana, apakah
tanah dasar, galian ataupun timbunan, agar permukaan jadi padat dan dapat
mendukung tapisan bangunan di atasnya.
B. Peralatan
Untuk
pemadatan ini dipergunakan alat yang disesuaikan dengan kebutuhannya antara
lain :
1. Sheep
foot rolier
2. Vibrator
roller
3. Roller
tandem
4. Minor
Tools
C. Pelaksanaan
Pekerjaan
1. Untuk
mencapai kepadatan yang optimal, bahan harus ditest di laboratorium untuk
mendapat nilai standard proctor, berupa optimum dry density & water content
(kepadatan kering optimum & kadar air optimum).
2. Laboratorium
yang memeriksa harus laboratorium resmi atau laboratorium yang ditunjuk oleh MK.
3. Dengan
bahan yang sama, tanah yang dipadatkan harus ditest juga dilapangan dengan sistem Field Density
Test berupa metode sand cone dengan hasil kepadatannya sebagai berikut:
a. Untuk
lapisan yang dalamnya sampai dengan 30 cm dari permukaan rencana, kepadatan-nya
100% dari standard proctor.
b. Untuk
lapisan yang dalamnya lebih dari 30 cm dari permukaan rencana kepadatannya 95%
dari standard proctor.
4. Hasil-hasil
test di lapangan tertulis, diketahui dan disetujui oleh MK.
5. Semua
hasil-hasil pekerjaan diperiksa kembali terhadap patok-patok referensi untuk
mengetahui sampai dimana kedudukan permukaan tanah tersebut.
6. Pemadatan
untuk tanah timbunan dilakukan lapis demi lapis maksimal tebal 30 cm, bila
perlu disiram dengan air sampai mencapai kadar air optimum.
7. Bagian
permukaan yang telah dinyatakan padat harus dipertahankan dan dijaga jangan
sampai rusak akibat pengaruh luar.
8. Pekerjaan
pemadatan dianggap cukup setelah mendapat persetujuan MK.
2.0. PEKERJAAN
PERKERASAN BETON
2.1.
Tanah Dasar (Sub Grade)
A. Uraian
1. Yang
dimaksud sub grade disini ialah lapisan tanah dasar yang mendukung sub base dan
bagian yang lebih atas lainnya, meliputi lebar jalan dari ujung galian / kaki
timbunan diseberangnya.
2. Untuk
sub grade yang ketinggian permukaan rencananya lebih tinggi dari permukaan
tanah asli, maka lapisan ini merupakan timbunan yang harus dalam keadaan padat
sebagaimana yang ditetapkan pada persyaratan pemadatan timbunan (filling).
3. Untuk
sub grade yang ketinggian permukaan rencananya lebih rendah dari permukaan
tanah asli, maka lapisan ini merupakan galian yang harus dalam keadaan padat
100% dari standard proctor.
4. Jalan
lama yang akan ditingkatkan, maka jalan lamanya harus dalam keadaan padat .
akan berupa sub grade atau sub base tergantung perencanaan.
B. Peralatan
Alat-alat yang dipergunakan
disesuaikan dengan kebutuhannya antara lain
1. Bull
Dozer
2. Motor
Grader
3. Vibrator
Roller (10 - 12 ton)
4. Alat
ukur water pass
5. Minor
Tools
C. Pelaksanaan
1. Sub
grade harus dibentuk sebagai badan jalan dengan kemiringan dan profil
sebagaimana tertera dalam gambar rencana.
2. Kemiringan
diukur dengan alat waterpass.
3. Kontraktor
harus menjaga agar permukaan sub grade ini tetap rata, tidak rusak akibat
pengaruh luar.
4. Sebelum
digelar lapisan sirtu (subbase), lapisan subgrade harus ditest dahulu minimal
100% kepadatan kering standard proctor (AASHTO T99) dengan nilai CBR minimal
dilapangan sebesar 4%.
5. Pekerjaan
dianggap selesai setelah disetujui MK.
2.2.
Lapisan Pondasi Bawah (Sub Base Course)
a. Umum
Lapisan ini
adalah bagian dari konstruksi pekerjaan diantara sub grade dan base (pondasi
atas). Lebar dan tebalnya lapisan ini disesuaikan dengan dalam gambar.
b. Material
Material yang dipergunakan disesuaikan dengan system
yang direncanakan, dengan lapisan
sirtu yaitu mempergunakan komposisi material batu pecah bauxite yang bercampur
secara alam serta memenuhi persyaratan gradasi sebagai berikut :
ASTM Standart sieves
|
% berat yang lewat
|
11/2”
|
100 max
|
No. 10
|
80 max
|
No. 200
|
15 max
|
Kadar lempung (AASHTO
T-176)
|
25 max
|
Kehilangan berat akibat
abrasi dari partikel yang tertinggal pada ayakan
No. 12 (AASHTO T-96
|
40 max
|
Kepadatan kering maximum
(AASHTO T-180)
|
Min. 2,0 g/cu.cm
|
c. Peralatan Disesuaikan dengan kebutuhannya antara lain :
1. Three
Wheel Roller berbobot 8 - 10 ton.
2. Vibrator
roller berbobot 10 - 12 ton.
3. Motor
grader.
4. Minor
Tools.
d. Pelaksanaan
1. Sebelum
material sub base dihampar, terlebih dahulu beton jepit / saluran yang
berfungsi sebagai beton jepit harus dipasang.
2. Material
subbase setelah dihampar harus dipadatkan dan hasilnya harus kokoh.
3. Untuk memperoleh
kepadatan yang optimal, hasil pemadatan diperiksa di laboratorium, yaitu :
4. Sirtu
harus ditest dengan density test di lapangan dengan dengan kepadatan 100%
menurut AASHTO T 180, minimal CBR
lapangan 40% setiap luas 500m2
5. Dalam
pelaksanaannya harus dicapai kemiringan jalan sesuai dengan gambar rencana dan
dicek di lapangan dengan alat pengukur / lnstrument.
6. Apabila
belum diperoleh hasil yang memuaskan, baik kepadatan maupun kemiringan dan
laln-lainnya, MK berhak memerintahkan untuk melakukan ulangan pekerjaan agar
diperoleh hasil yang baik dan memenuhi syarat.
7. Pekerjaan
dianggap selesai bila MK telah menyetujuinya.
2.3.
Lapisan Pondasi Atas (Base Course)
a. Umum
Lapisan
pondasi atas (Base Course) terletak antara Sub Base dan lapisan permukaan, yang
merupakan bagian dari perkerasan jalan, tebal dan lebarnya ditentukan berdasarkan gambar rencana.
b. Material
1. Material
yang digunakan terdiri dari batu pecah ukuran 5/7 dan 3/5 diberi bahan pengunci 2/3 yang memenuhi
persyaratan gradasi sebagai berikut :
ASTM Standard Sieves
|
% Berat yang Lewat
|
21/2”
|
100
|
2”
|
90-100
|
11/2”
|
35-70
|
1”
|
0-15
|
1/2”
|
0-5
|
Material pencampuran berasal dari
saringan batu pecah yang lebih halus atau pasir alam dan disetujui oleh MK.
Material pencampuran ini harus bebas dari unsur unsur organik, lempung dan
material-material yang merugikan.
ASTM
Standart sieves
|
%
berat yang lewat
|
3/8
|
100
|
No. 4
|
85-100
|
No. 100
|
10-30
|
2. Agregat
harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Kekerasan (ASTM D3)
|
Min.6
|
Kehilangan berat dengan
magnesiumsulfate (AASHTO
T-104)
|
Max. 12%
|
Kehilangan berat akibat
abrasi
sesudah 500 putaran
(AASHTO T-96)
|
Max. 40%
|
Partikel tipis, memanjang,
% berat partikel lebih besar 1” dengan tebal kurang dari 1/5 panjang
|
Max 5%
|
CBR
|
80%
|
3. Bahan-bahan tersebut harus bersih, bersudut
tajam dan tidak banyak bercampur dengan bentuk yang pipih.
4. Abu
screening terdiri dari material alam ukuran 0,38" sebagai lapisan penutup
celah- celah / rongga-rongga.
c. Peralatan
1. Three
Wheil Rolier berbobot 10-12 ton.
2. Minor
Tools.
d. Pelaksanaan Pekerjaan
1. Setelah
material di hampar, dipadatkan dengan mesin gi!as dan hasilnya harus kokoh satu
sama lain.
2. Pengisian
abu screening harus menggunakan mesin pengetar seperti vibro roller untuk
mendapatkan permukaan yang padat, kokoh dan tidak goyang lagi.
3. Kemiringan
jalan harus sesuai dengan rencana.
4. Setelah
selesai dipadatkan, pekerjaan dianggap selesai setelah mendapat persetujuan
Direksi.
5. MK
berhak memerintahkan untuk mengulang pekerjaan jika dianggap belum memenuhi
syarat.
6. Inspeksi
: lapisan base course (batu pecah) harus diperiksa dan disetujui oleh MK proyek
yang bersangkutan.
7. Bagian
atas dari base course harus mempunyai gradasi yang baik dan dipadatkan untuk
mencegah masuknya pasir (back sane) kedalam permukaan base course pada waktu
pengerasan selama jalan ini dipakai. Apabila ada bagian-bagian base course yang
masih belum padat benar, maka bagian base course tersebut harus diisi dengan
abu batu yang kemudian disiram dengan air dan dipadatkan sampai permukaan itu
sama sekali jadi padat.
3.0. LAPISAN PERMUKAAN PERKERASAN BETON
3.1.
Lingkup Pekerjaan
Menyediakan tenaga kerja,
bahan-bahan, peralatan dan alat bantu lainnya untuk melaksanakan pekerjaan
perkerasan beton seperti yang dinyatakan dalam gambar, dengan hasil yang baik
dan rapi.
3.2.
Bahan-bahan untuk Adukan Beton
dan Ketentuan
ü Portland
Cement (Lihat syarat-syarat teknis bahan)
ü Pasir
Beton (Lihat syarat-syarat teknis bahan)
ü Split
/ Koral Beton (Lihat syarat-syarat teknis bahan) Penyimpanan / penimbunan pasir
dan split harus dipisahkan satu dengan yang lain hingga dapat dijamin kedua
bahan tersebut tidak tercampur untuk mendapatkan perbandingan adukan beton yang
tepat .
ü Air yang
digunakan (Lihat syarat-syarat teknis bahan)
ü Besi
Beton (Lihat syarat-syarat teknis bahan)
3.3.
Syarat-syarat Pelaksanaan
Kualitas Pekerjaan
Kualitas beton yang digunakan
adaiah K.300 dan harus memenuhi ketentuan-ketentuan lain sesuai dengan
Peraturan Beton Bertulang 1971 (PBI .1971).
Pembesian
Pembuatan tulangan untuk
batang-batang yang lurus atau dibengkokkan, sambungan dan kait-kait dan
pembuatan sengkang-sengkang harus sesuai dengan persyaratan yang tercantum pada
PBI.1971 .
Pemasangan tulangan beton harus
sesuai dengan gambar konstruksi.
Tulangan beton harus diikat
dengan kawat beton untuk menjamin besi tersebut tidak berubah tempat selama
pengecoran dan harus bebas dari papan acuan atau lantai kerja dengan memasang
selimut beton sesuai dengan ketentuan dalam PB1.1 971.
Besi beton yang tidak memenuhi
syarat harus segera dikeluarkan dari lapangan kerja dalam waktu 24 jam setelah
ada perintah tertulis dari Pemberi Tugas / Konsu!tan Management Konstruksi.
3.4.
Pengecoran Beton
Cara pengadukan harus menggunakan
beton molen.
Takaran untuk semen, pasir dan
split harus disetujui terlebih dahulu oleh Pemberi Tugas / Konsultan Management
Konstruksi . Pengecoran harus dilakukan sebaik mungkin dengan menggunakan alat
penggetar untuk merjamin beton cukup padat dan haws dihindarkan terjadinya
cacad pada beton seperti kropos dan sarang spilt yang dapat memperlemah
konstruksi. Apabila pengecoran beton akan dihentikan dan diteruskan pada hari
berikutnya maka tempat perhentian tersebut harus disetujui oleh Pemberi Tugas /
Konsultan Management Konstruksi.
3.5.
Pekerjaan Acuan I Bekisting
Acuan harus dipasang sesuai
dengan bentuk dan ukuran-ukuran yang telah ditetapkan / diperlukan dalam
gambar.
Acuan harus dipasang sedemikian
rupa dengan perkuatan-perkuatan cukup kokoh dan dijamin tidak berubah bentuk
dan tetap pada kedudukan selama pengecoran .
Acuan harus rapat dan tidak
bocor, permukaannya rata, bebas dari kotoran-kotoran seperti serbuk gergaji,
potongan potongan kayu tanah dan sebagainya, sebelum pengecoran dilakukan
diteliti terlebih dahulu bekistingnya dan harus mudah dibongkar tanpa merusak
permukaan beton.
Tiang-tiang acuan di atas papan
atau baja untuk memudahkan pemindahan perletakan. Tiang-tiang tidak boleh
disambung lebih dari satu. Tiang-tiang dari dolken Æ 8 -10 cm.
Tiang-tiang satu dengan lain
harus diikat dengan palang papan / balok secara menyilang. Pembukaan acuan baru
dibuka setelah memenuhi syarat-syarat yang dicantumkan dalam PB1.1971
3.6.
Pekerjaan Pembongkaran Acuan
Bekisting
Pembongkaran bekisting hanya boleh dilaksanakan
dengan izin tertulis dari Pemberi Tugas / Konsultan Manajemen Konstruksi.
Setelah bekisting dibuka, tidak
diizinkan mengadakan perubahan apapun pada permukaan beton tanpa persetujuan
tertulis dari Pemberi Tugas / Konsultan Management Konstruksi.
3.7.
Contoh Bahan
Sebelum pelaksanaan pekerjaan,
Pemborong harus memberikan contoh-contoh material: besi, koral / split pasir,
PC , untuk mendapatkan persetujuan dari Pemberi Tugas / Konsultan Manajemen
Konstruksi. Contoh-contoh yang teiah disetujui oleh Pemberi Tugas / Konsultan
Management Konstruksi akan dipakai sebagai standard / pedoman untuk memeriksa /
menerima material yang dikirim oleh Pemborong ke site.
3.8. Syarat
Pengiriman dan Penyimpanan
Bahan harus didatangkan ke tempat
pekerjaan dalam keadaan utuh dan tidak bercacat.
Beberapa bahan tertentu harus
masih di dalam kotak / kemasan aslinya yang masih disegel dan berlabel
pabriknya.
Bahan harus disimpan di tempat
terlindung dan tertutup, kering dan tidak lembab dan bersih, sesuai dengan
persyaratan yang telah ditentukan oleh pabrik.
Tempat penyimpanan harus cukup,
bahan ditempatkan dan dilindungi sesuai dengan jenisnya .
Pemborong bertanggung jawab
terhadap kerusakan selama pengiriman dan
penyimpanan. Bila ada kerusakan
Pemborong wajib mengganti atas biaya Pemborong.
3.9.
Pengujian Kualitas Pekerjaan
Sebelum dilaksanakan pemasangan Pemborong diwajibkan
memberikan pada Pemberi Tugas / Konsultan Management Konstruksi
"Certificate Test" bahan besi dari produsen / pabrik. Bila tidak ada
Certificate Test, maka Pemborong harus melakukan pengujian atas besi / kubus
beton di laboratorium yang akan ditunjuk kemudian atas biaya Pemborong sendiri.
Kualitas beton tersebut harus
dibuktikan oleh Pemborong dengan
mengambil benda uji berupa kubus / silinder yang ukurannya sesuai dengan
syarat-syarat / ketentuan dalam PBI.
1971.
Pembuatannya harus disaksikan oleh Pengawas dan
diperiksa di laboratorium konstruksi beton yang ditunjuk Pemberi Tugas / Konsultan
Management Konstruksi.
Jumlah dan frekuensi pembuatan kubus beton serta
ketentuan-ketentuan lainnya sesuai dengan PBI.1 971.
Pemborong diwajibkan membuat trial mix terlebih
dahulu sebelum memulai pekerjaan beton.
Hasil pengujian dari laboratorium
diserahkan kepada Pemberi Tugas / Konsultan Management Konstruksi secepatnya.
Seluruh biaya yang berhubungan
dengan pengujian bahan tersebut. Menjadi tanggungjawab Pemborong.
3.10. Syarat
Pengamanan Pekerjaan
Beton yang telah dicor dihindarkan dari benturan
benda keras minimal selama 3 x 24 jam setelah pengecoran.
Beton harus dilindungi dari kemungkinan cacat yang
diakibatkan dari pekerjaan-pekerjaan lain.
Bila terjadi kerusakan Pemborong diwajibkan untuk
memperbaikinya dengan tidak mengurangi kualitas pekerjaan, seluruh biaya
perbaikan menjadi tanggung jawab Pemborong.
Bagian beton setelah dicor selama
dalam masa pengerasan harus selalu dibasahi dengan air terus menerus selama 1
(satu) minggu atau lebih (sesuai ketentuan dalam Peraturan Beton bertulang,
PBI.1971)
1 Comments - Skip ke Kotak Komentar
beton kan sudah keras. kenapa harus dikerasin lagi?
boleh tahu apa tujuannya?
POKERWAW
Daftar Poker Online
Wow Keren
Poker Pulsa
QQ Online
Bandar Ceme Online
Bandar Poker Resmi
Agen Poker Pulsa
Hubungi kami melalui cara di bawah ini
BBM : POKERWAW
WhatsApp : (+855)715381888
LINE : POKERWAW
LIVECHAT POKERWAW
Post a Comment