Pekerjaan Urugan dan Pemadatan
Yang dimaksudkan di sini adalah pekerjaan pengurugan dan pemadatan tanah dengan
syarat khusus dimana tanah hasil urugan ini akan dipergunakan sebagai pemikul beban.
Lingkup Pekerjaan
1. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat
bantu yang dibutuhkan demi terlaksananya pekerjaan ini dengan baik.
2. Pekerjaan galian ini meliputi seluruh detail yang disebutkan/ditunjukkan dalam gambar
atau sesuai petunjuk “Pengawas”.
3. Seluruh sisa penggalian yang tidak terpakai untuk penimbunan dan penimbunan kembali,
juga seluruh sisa-sisa, puing-puing, sampah-sampah harus disingkirkan dan dibuang
keluar site/lapangan pekerjaan. Seluruh biaya untuk ini adalah tanggung jawab
“Kontraktor”.
Bahan-bahan
1. Bila tidak dicantumkan dalam gambar detail, maka minimum diberi 10 cm urugan pasir
padat (setelah disirami, diratakan dan dipadatkan) di bagian atas dari urugan di bawah
plat-plat beton bertulang, beton rabat, pondasi dangkal, tie beam, pile cap.
2. Urugan yang dipakai di bawah lapisan pasir padat tersebut adalah dari jenis tanah silty
clay yang bersih tanpa potongan-potongan bahan-bahan yang bisa lapuk serta bahan
batuan yang telah dipecah-pecah dimana ukuran dari batu pecah tersebut tidak boleh
lebih besar dari 15 cm.
3. Diharuskan semua bahan urugan hanya terdiri dari mutu yang terbaik yang dapat
dipergunakan.
Syarat-syarat Pelaksanaan
1. Semua bagian/daerah urugan dan timbunan harus diurug secara berlapis dengan tinggi
maksimal tiap lapisan 30 cm sebelum dipadatkan, lapisan berikutnya baru boleh
dikerjakan dengan syarat lapisan dibawahnya sudah dipadatkan sesuai ketentuan dan
sudah disetujui oleh “Pengawas”.
2. Daerah urugan atau daerah yang terganggu harus dipadatkan dengan alat pemadat /
compactor vibrator type yang disetujui oleh “Pengawas”.
Pemadatan dilakukan sampai mencapai hasil kepadatan lapangan tidak kurang dari 95%
kepadatan maksimum hasil laboratorium.
3. Kepadatan maksimum terhadap kadar air optimum dari percobaan Proctor :
“Kontraktor” harus melaksanakan penelitian kepadatan maksimum terhadap kadar air
optimum, minimal satu kali untuk setiap jenis tanah yang dijumpai di lapangan.
Contoh tanah tersebut harus disimpan dalam tabung gelas atau plastik untuk bukti
penunjukkan/referensi dan diberi label yang berisikan nomor contoh, kepadatan kering
maksimum dan kadar air optimumnya.
Penelitian harus mengikuti prosedur yang umum dipakai yaitu ASTM D 1557.
4. Pengeringan/pengaliran air harus diperhatikan selama pekerjaan tanah supaya daerah
yang dikerjakan terjamin pengaliran airnya.
5. Apabila material urugan mengandung batu-batu, tidak dibenarkan batu-batu yang besar
bersarang menjadi satu, dan semua pori-pori harus diisi dengan batu-batu kecil dan
tanah yang dipadatkan.
6. Kelebihan material galian harus dibuang oleh “Kontraktor” ke tempat pembuangan yang
ditentukan oleh “Pengawas”.
7. Jika material galian tidak cukup, material tambahan harus didatangkan dari tempat lain,
tanpa tambahan biaya.
Pengujian Mutu Pekerjaan
1. “Pengawas” harus diberitahu bila penelitian di lapangan sudah dapat dilaksanakan untuk
menentukan kepadatan relatif yang sebenarnya di lapangan.
2. Jika kepadatan di lapangan kurang dari 95% dari kepadatan maksimum, maka
“Kontraktor” harus memadatkan kembali tanpa biaya tambahan sampai memenuhi
syarat kepadatan, yaitu tidak kurang dari 95% kepadatan maksimum di laboratorium.
Penelitian kepadatan di lapangan harus mengikuti prosedur ASTM D 1556 atau prosedur
lainnya yang disetujui “Pengawas”.
Penunjukan laboratorium harus dengan persetujuan “Pengawas” dan semua biaya yang
timbul untuk keperluan ini menjadi beban “Kontraktor”.
3. Penelitian kepadatan di lapangan tersebut dilaksanakan setiap 300 meter persegi dari
daerah yang dipadatkan atau ditentukan lain oleh “Pengawas”.
4. Penentuan kepadatan di lapangan dapat dipergunakan salah satu dari cara/prosedur di
bawah ini :
- Density of Soil Inplace by Sand-Cone Method.
- Density of Soil Inplace by the Rubber Balloon Method.
- atau cara-cara lain yang harus mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari
“Pengawas”.
0 Comments:
Post a Comment