Teknik Sipil dan Proyek Sipil

pekerjaan tanah untuk bangunan secara umum

A.1. Lingkup Pekerjaan

Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, material/bahan, mobilisasi dan demobilisasi
alat-alat berat seperti Dozer, Back Hoe, Dump Truck, dan Escavator yang dibutuhkan untuk
menyelesaikan semua "pekerjaan tanah", seperti tertera pada gambar rencana dan
spesifikasi ini.

Juga termasuk semua pembersihan dan penebasan/pembabatan, galian dan urugan untuk
bangunan seperti yang ditentukan “Pengawas”.

Pekerjaan perbaikan atau penggantian tanah jelek/sampah/humus, dan menambah bahan.

Pekerjaan Cut & Fill, menggali dan mengurug dan memadatkan tanah.

Pembersihan, penebasan / pembabatan dan persiapan daerah yang akan dikerjakan.

1. Sebelum memulai pekerjaan, “Kontraktor” diwajibkan melakukan pengukuran ulang
untuk mencocokkan areal proyek dengan apa yang tertera pada gambar rencana. Survey
harus mencakup jarak horisontal dan perbedaan tinggi antara tiap titik acuan utama, juga
keberadaan bangunan/konstruksi/benda lain yang berada dalam area proyek.

2. Pada umumnya, tempat-tempat untuk bangunan dibersihkan. Penebasan/pembabatan
harus dilaksanakan terhadap semua belukar, sampah yang tertanam dan material lain
yang tidak diinginkan berada dalam daerah yang akan dikerjakan, harus dihilangkan,
ditimbun kemudian dibakar atau dibuang dengan cara-cara yang disetujui oleh
“Pengawas”.

Semua sisa-sisa tanaman seperti akar-akar, rumput-rumput dan sebagainya, harus
dihilangkan sampai kedalaman 0,500 m di bawah tanah dasar/permukaan.

3. Semua daerah urugan, harus dipadatkan secara berlapis dengan ketinggian tiap lapisan
maksimal 30 cm sebelum dipadatkan, baik urugan yang telah ada maupun terhadap
urugan yang baru. Tanah urugan harus bersih dari sisa-sisa tumbuhan atau bahan-bahan
yang dapat menimbulkan pelapukan dikemudian hari.

4. Semua material, sampah, puing, akar-akaran dan rumput harus dibuang keluar lokasi/site
dan menjadi tanggung jawab “Kontraktor”.

5. Pembuatan dan pemasangan papan dasar pelaksanaan (bouwplank) termasuk pekerjaan
“Kontraktor” dan harus dibuat dari kayu jenis Meranti atau setara setebal 3 cm dengan
tiang dari kaso 5/7 atau dolken berdiameter 8-10 cm dengan jarak 2 meter satu sama
lain. Pemasangan harus kuat dan permukaan atasnya rata dan sipat datar (waterpas).

6. Pada papan dasar pelaksanaan (bouwplank) harus dibuat tanda-tanda yang menyatakan
as-as dan atau level/peil-peil dengan warna yang jelas dan tidak mudah hilang jika          
terkena air/hujan.

7. “Kontraktor” harus menyediakan alat-alat ukur sepanjang masa pelaksanaan berikut ahli
ukur yang berpengalaman dan setiap kali apabila dianggap perlu siap untuk mengadakan
pengukuran ulang.

8.  Semua pekerjaan pengukuran, dari mulainya pekerjaan persiapan sampai dengan          
 selesainya   pekerjaan termasuk harus disediakan dan menjadi tanggungan “Kontraktor”.

9. “Kontraktor” harus membuat 3 buah titik Bench Mark sebagai titik referensi yang diambil
dari titik BM awal (yang ditentukan oleh Perencana). Titik tersebut harus terlindung dan
tidak mudah rusak akibat pelaksanaan pekerjaan di lapangan. Titik-titik tersebut harus
dilengkapi koordinat sumbu/axis X dan Y serta elevasi Z, dibuat dari beton K 225 dimensi
20 cm x 20 cm.






0 Comments:

Post a Comment

pekerjaan tanah untuk bangunan secara umum