Teknik Sipil dan Proyek Sipil

Pekerjaan Galian Tanah



Lingkup Pekerjaan

Pekerjaan galian harus memenuhi syarat-syarat seperti yang ditentukan dalam gambar.

“Kontraktor” harus menjaga supaya tanah di bawah dasar elevasi seperti pada gambar
rencana atau ditentukan oleh Pengawas, tidak terganggu, jika terganggu “Kontraktor” harus
mengurug kembali lalu dipadatkan sesuai syarat yang tertera dalam spesifikasi di bawah ini.
                 
Syarat-syarat Pelaksanaan galian.

1. Semua galian harus dilaksanakan sesuai dengan gambar dan syarat-syarat yang
ditentukan.

2. Dasar dari semua galian harus waterpas, bilamana pada dasar setiap galian masih
terdapat akar-akar tanaman atau bagian-bagian gembur, maka ini harus digali keluar
sedang lubang-lubang tadi diisi kembali dengan tanah urug, disiram dan dipadatkan
sehingga mendapatkan kembali dasar yang waterpas.

3. Terhadap kemungkinan adanya air di dasar galian yang diakibatkan oleh air dari dalam
tanah maupun air dari permukaan tanah/hujan, baik pada waktu penggalian maupun
pada waktu pekerjaan pondasi harus disediakan pompa air atau pompa lumpur yang jika
diperlukan dapat bekerja terus menerus, untuk menghindari tergenangnya air pada dasar
galian.

4. “Kontraktor” harus memperhatikan pengamanan terhadap dinding tepi galian agar tidak
longsor dengan memberikan suatu dinding penahan tanah atau penunjang sementara
atau menggali dan membentuk lereng yang cukup, sesuai dengan desain yang
ditentukan.

5. Juga kepada “Kontraktor” diwajibkan mengikuti desain pengamanan terhadap bangunan
sekitar serta segera memberikan informasi bila akan membahayakan bangunan tersebut
untuk diambil tindakan pengamanan lebih lanjut.

6. Semua tanah kelebihan yang berasal dari pekerjaan galian, setelah mencapai jumlah
tertentu harus segera disingkirkan dari halaman pekerjaan pada setiap saat yang
dianggap perlu dan atas petunjuk “Pengawas”.

7. Bagian-bagian yang akan diurug kembali harus diurug dengan tanah yang bersih bebas
dari segala kotoran dan memenuhi syarat-syarat sebagai tanah urug.

Pelaksanaannya secara berlapis-lapis dengan ketebalan tiap lapisan maksimal 30 cm
sebelum dipadatkan dengan penimbrisan lubang-lubang galian yang terletak di dalam
garis bangunan harus diisi kembali dengan pasir urug yang diratakan dan diairi serta
dipadatkan sampai mencapai 95% kepadatan kering maksimum yang dibuktikan dengan
test laboratorium.

8. Perlindungan terhadap benda-benda bermanfaat dan penting. Kecuali ditunjukkan untuk
dipindahkan, seluruh barang-barang berharga yang mungkin ditemui di lapangan harus
dilindungi dari kerusakan, “Kontraktor” harus memberikan informasi bilamana terdapat
alat atau pelayanan dinas yang mungkin akan terganggu untuk mendapatkan solusi
pengamanan sebelum melanjutkan pekerjaan, dan bila sampai menderita kerusakan
harus direparasi/diganti oleh “Kontraktor” atas tanggungannya sendiri.

Bila suatu alat atau pelayanan dinas yang sedang bekerja ditemui di lapangan dan hal
tersebut tidak tertera pada gambar atau dengan cara lain yang dapat diketahui oleh
“Kontraktor” dan ternyata diperlukan perlindungan atau pemindahan, “Kontraktor”
harus bertanggung jawab untuk mengambil setiap langkah apapun untuk menjamin
bahwa pekerjaan yang sedang berlangsung tersebut tidak terganggu.

Bila pekerjaan pelayanan umum terganggu sebagai akibat pekerjaan “Kontraktor”,
“Kontraktor” harus segera mengganti kerugian yang terjadi yang dapat berupa perbaikan
dari barang yang rusak akibat pekerjaan “Kontraktor”.

Sarana yang sudah tidak bekerja lagi yang mungkin ditemukan di bawah tanah dan
terletak di dalam lapangan pekerjaan harus dipindahkan keluar lapangan ke tempat yang
disetujui oleh “Pengawas” atas tanggungan “Kontraktor”.





0 Comments:

Post a Comment

Pekerjaan Galian Tanah