Safety Supervisor
Safety
Supervisor merupakan pihak yang bertanggung jawab atas
terjaminnya keselamatan dan keamanan dari pelaksanaan pekerjaan. Adapaun uraian dan
tanggung jawab Safety Supervisor
adalah sebagai berikut :
a.
Membuat perencanaan kegiatan Kesehatan dan
keselamatan kerja
-
Bersama dengan Safety Team Merencanakan
sasaran dan program kerja urusan Kesehatan dan
Keselamatan Kerja
-
Merencanakan kebutuhan APAR dan peralatan K3
-
Menyusun jadwal inspeksi audit K3 di proyek
b.
Mengatur kegiatan operasional Kesehatan dan keselamatan
kerja
-
Melakukan koordinasi dengan divisi terkait untuk Kesehatan dan keselamatan kerja
-
Mengatur penempatan APAR
-
Mengatur kegiatan tanggap darurat K3 proyek
-
Melakukan koordinasi dengan divisi terkait peralatan dan pelanggaran
standar K3
-
Melakukan koordinasi dengan instansi terkait (RS,
Jamsostek, pihak kepolisian dan aparat setempat)
c.
Melaksanakan kegiatan operasional Kesehatan dan
keselamatan kerja
-
Menjamin dipatuhinya peraturan penggunaan
peralatan K3
-
Menginventarisasi perlengkapan K3 di proyek
-
Mengidentifikasi, menginventarisasi dan membuat laporan tertulis tentang
semua potensi kejadian kebakaran, kecelakaan kerja dan penyakit akibat kondisi
kerja
-
Mencegah dan menanggulangi kebakaran dan kecelakaan kerja
-
Melakukan kerjasama dengan pihak RS dalam hal penangan kecelakaan kerja
-
Memberikan penyuluhan program kerja K3 proyek melalui program Safety Induction, Safety
Morning dan Tool Box Meeting
-
Melakukan
Safety Control dengan menerbitkan Surat Ijin Bekerja untuk
pekerjaan beresiko tinggi dan melakukan Safety Patrol setiap hari dan mencatat hasilnya
-
Melakukan
pemeriksanaan atas perbaikan yang telah dilaksanakan
-
Melaksanakan pelatihan K3 dan pemadaman kebakaran bagi setiap unit kerja,
serta mengevaluasi dan membuat laporan hasil pelatihannya
-
Membuat usulan pengembangan sistem dan prosedur K3
-
Menindaklanjuti kejadian kecelakaan kerja, membuat Laporan Kecelakaan, Investigasi dan Penyelesaian
-
Membuat Laporan Bulanan kepada atasan
-
Melakukan
penanganan ketidaksesuaian dengan cara:
·
Memerintahkan
penghentian pekerjaan apabila ditemukan kondisi berbahaya atau pekerjaan
berbahaya dilakukan tanpa Surat Ijin Bekerja
·
Membuat
Laporan Ketidaksesuaian K3 (LK-K3) yang ditemukan dalam inspeksi K3 maupun
Safety Patrol
·
Membuat
surat peringatan (bila perlu)
-
Mengikuti
rapat koordinasi Proyek
-
Melaksanakan tugas lain terkait yang diberikan oleh atasan
-
Memelihara kebersihan dan kerapian area kerja
d.
Mengontrol pelaksanaan operasional Kesehatan dan
keselamatan kerja
-
Mengontrol
pelaksanaan sistem dan prosedur K3 proyek
-
Mengontrol penggunaan peralatan K3 proyek
-
Mengontrol persediaan peralatan K3 proyek
-
Memantau kelayakan alat / kendaraan berat dalam kaitannya dengan
keselamatan kerja
-
Mengontrol ijin kendaraan berat proyek, SIO dan masa berlaku SIO
0 Comments:
Post a Comment