Nominated
Sub Contructor (NSC) Civil Coord merupakan koordinator dari
kontraktor yang bertanggung jawab dalam membuat, mengatur, melaksanakan dan
mengontrol kegiatan oprasional Nominated
Sub Contructor / supplier proyek . NSC sendiri merupakan sub kontraktor
yang ditunjuk langsung oleh owner
untuk melaksanakan pekerjaan khusus seperti pekerjaan finishing dan lain-lain. Adapaun
uraian
dan tanggung jawab NSC
Civil Coordinator adalah sebagai berikut :
a.
Membuat perencanaan kegiatan operasional Subkontraktor
/ Supplier Proyek
-
Merencanakan jadual pekerjaan Subkontraktor / Suplyer
- Merencanakan schedule kebutuhan Subkontraktor /
Supplier meliputi Alat,Tenaga dan Bahan / material
- Merencanakan metode pelaksanaan kerja praktis /
detail
b.
Mengatur kegiatan operasional Subkontraktor / Supplier Proyek
-
Melakukan koordinasi dengan Engineering
terkait gambar kerja dan pelaksanaan proyek
-
Melakukan
koordinasi dengan Site Manager terkait dengan skedul dan metode kerja
-
Melakukan koordinasi dengan GA Proyek terkait dengan urusan umum
-
Melakukan koordinasi dengan QC terkait pekerjaan
-
Mengkoordinasikan penempatan material maupun tempat
fabrikasi
-
Melakukan koordinasi dengan Safety terkait dengan K3
-
Melakukan koordinasi dengan pemilik proyek dan konsultan sesuai dengan
arahan PM
c.
Melaksanakan kegiatan operasional Subkontraktor / Supplier Proyek
-
Memastikan terlaksananya
pekerjaan sesuai persyaratan biaya, mutu, waktu safety yang telah ditentukan
-
Menjalankan
tugas lapangan sesuai schedule mingguan / bulanan yang dibuat Site Manager
-
Membuat komposit
drawing berkoordinasi dengan bagian Engineering
-
Memastikan
dibuatnya shopdrawing untuk setiap pekerjaan
-
Memastikan pelaksanaan pekerjaan sesuai prosedur dan
Instruksi Kerja yang berlaku
-
Memberikan
arahan Subkontraktor dalam pelaksanaan proyek
-
Melakukan
pengawasan pelaksanaan pekerjaan yang dikerjakan oleh Subkontraktor berdasarkan
shop drawing dan kondisi lapangan
-
Menginstruksikan
pekerjaan ke Mandor / Subkontraktor berdasarkan SPK yang dibuat dan telah
disahkan.
-
Melakukan
perbaikan sesuai dengan metode kerja yang telah disetujui
-
Melaksanakan, mensosialisasikan, mengembangkan dan mengendalikan
penerapan peraturan tata tertib, sistem dan prosedur kerja
-
Memastikan bahwa aset yang ada di bagiannya terpelihara dengan baik
-
Memfasilitasi kegiatan audit di bagiannya
-
Membuat laporan
/ memonitor pekerjaan di lapangan sesuai format yang telah disepakati
-
Memvalidasi
weekly / monthly progress report pekerjaan terpasang yang dilakukan oleh
Subkontraktor untuk diberikan ke Site
Manager / PM
-
Tertib administrasi sesuai peraturan perusahaan yang
berlaku
-
Memotivasi, mengarahkan dan membina bawahan untuk mencapai sasaran
-
Mengusulkan rotasi, mutasi, promosi, sanksi dan demosi sejauh wewenang
yang dimiliki
-
Meningkatkan
disiplin kerja bawahan
-
Mengerjakan
tugas-tugas lainnya yang berkaitan
dengan pekerjaan proyek dibidangnya yang diberikan oleh atasan langsung
/ lebih tinggi
-
Memastikan K3 dan kebersihan area kerja selama
pelaksanaan proyek
d.
Mengontrol pelaksanaan operasional Subkontraktor
/ Supplier Proyek
-
Menganalisa hasil kegiatan pelaksanaan
pekerjaan proyek untuk melihat kesesuaian antara rencana dan realisasinya
(biaya, mutu, waktu dan safety)
-
Mengontrol pelaksanaan safety
-
Mengontrol pelaksanaan pekerjaan
Subkontraktor sesuai spesifikasi dan waktu
-
Mengontrol kebutuhan material dan peralatan
-
Mengontrol
hasil check-list internal yang dibuat NSC / NSS Supervisor
-
Mengontrol disiplin kerja bawahan
0 Comments:
Post a Comment