Teknik Sipil dan Proyek Sipil

Job Desc Nominated Sub Contractor (NSC) Civil Coordinator

Nominated Sub Contructor (NSC) Civil Coord merupakan koordinator dari kontraktor yang bertanggung jawab dalam membuat, mengatur, melaksanakan dan mengontrol kegiatan oprasional Nominated Sub Contructor / supplier proyek . NSC sendiri merupakan sub kontraktor yang ditunjuk langsung oleh owner untuk melaksanakan pekerjaan khusus seperti pekerjaan finishing dan lain-lain. Adapaun uraian dan tanggung jawab NSC Civil Coordinator adalah sebagai berikut :
a.         Membuat perencanaan kegiatan operasional Subkontraktor / Supplier Proyek
-       Merencanakan jadual pekerjaan Subkontraktor / Suplyer
-       Merencanakan schedule kebutuhan Subkontraktor / Supplier meliputi Alat,Tenaga dan Bahan / material
-       Merencanakan metode pelaksanaan kerja praktis / detail
b.        Mengatur kegiatan operasional Subkontraktor / Supplier Proyek
-        Melakukan koordinasi dengan Engineering terkait gambar kerja dan pelaksanaan proyek
-        Melakukan koordinasi dengan Site Manager terkait dengan skedul dan metode kerja
-        Melakukan koordinasi dengan GA Proyek terkait dengan urusan umum
-        Melakukan koordinasi dengan QC terkait pekerjaan
-        Mengkoordinasikan penempatan material maupun tempat fabrikasi
-        Melakukan koordinasi dengan Safety terkait dengan K3
-        Melakukan koordinasi dengan pemilik proyek dan konsultan sesuai dengan arahan PM
c.         Melaksanakan kegiatan operasional Subkontraktor / Supplier Proyek
-        Memastikan terlaksananya pekerjaan sesuai persyaratan biaya, mutu, waktu safety yang telah ditentukan
-        Menjalankan tugas lapangan sesuai schedule mingguan / bulanan yang dibuat Site Manager
-        Membuat komposit drawing berkoordinasi dengan bagian Engineering
-        Memastikan dibuatnya shopdrawing untuk setiap pekerjaan
-        Memastikan pelaksanaan pekerjaan sesuai prosedur dan Instruksi Kerja yang berlaku
-        Memberikan arahan Subkontraktor dalam pelaksanaan proyek
-        Melakukan pengawasan pelaksanaan pekerjaan yang dikerjakan oleh Subkontraktor berdasarkan shop drawing dan kondisi lapangan
-        Menginstruksikan pekerjaan ke Mandor / Subkontraktor berdasarkan SPK yang dibuat dan telah disahkan.
-        Melakukan perbaikan sesuai dengan metode kerja yang telah disetujui
-        Melaksanakan, mensosialisasikan, mengembangkan dan mengendalikan penerapan peraturan tata tertib, sistem dan prosedur kerja
-        Memastikan bahwa aset yang ada di bagiannya terpelihara dengan baik
-        Memfasilitasi kegiatan audit di bagiannya
-        Membuat laporan / memonitor pekerjaan di lapangan sesuai format yang telah disepakati
-        Memvalidasi weekly / monthly progress report pekerjaan terpasang yang dilakukan oleh Subkontraktor untuk diberikan ke Site Manager / PM
-        Tertib administrasi sesuai peraturan perusahaan yang berlaku
-        Memotivasi, mengarahkan dan membina bawahan untuk mencapai sasaran
-        Mengusulkan rotasi, mutasi, promosi, sanksi dan demosi sejauh wewenang yang dimiliki
-        Meningkatkan disiplin kerja bawahan
-        Mengerjakan tugas-tugas lainnya yang berkaitan dengan pekerjaan proyek dibidangnya yang diberikan oleh atasan langsung / lebih tinggi
-        Memastikan K3 dan kebersihan area kerja selama pelaksanaan proyek
d.        Mengontrol pelaksanaan operasional Subkontraktor / Supplier Proyek
-        Menganalisa hasil kegiatan pelaksanaan pekerjaan proyek untuk melihat kesesuaian antara rencana dan realisasinya (biaya, mutu, waktu dan safety)
-        Mengontrol pelaksanaan safety
-        Mengontrol pelaksanaan pekerjaan Subkontraktor sesuai spesifikasi dan waktu
-        Mengontrol kebutuhan material dan peralatan
-        Mengontrol hasil check-list internal yang dibuat NSC / NSS Supervisor
-        Mengontrol disiplin kerja bawahan




0 Comments:

Post a Comment

Job Desc Nominated Sub Contractor (NSC) Civil Coordinator